Sabtu, 22 September 2012

Khasiat Minyak Tanah Murni


Senin, 28 September 2009

Khasiat Minyak Tanah Murni

Khasiat Minyak Tanah Murni

Penggunaan minyak tanah sebagai obat sudah dikenal orang-orang tua di Persia. Setiap hari orang-orang kampung di sana meminum minyak tanah beberapa tetes untuk tetap sehat.Seorang pengarang Rusia yang terkenal mengatakan, bahwa pemakaian minyak tanah sebagai obat bukanlah sesuatu yang aneh. Disetiap lemari obat orang Rusia, selalu disimpan beberapa botol minyak tanah. Itu adalah obat yang universil di Rusia.
Buku-buku mengenai penyembuhan dengan memakai obat-obat tradisional menganjurkan pemakaian minyak tanah untuk penyakit paru-paru, kelenjar yang mengeras, penyakit kronis tulang pinggul yang bernanah, kelumpuhan syaraf alat pendengar, banyak buang air kecil sewaktu malam, penyakit kandung kencing, encok reumatik yang kronis, penyakit kulit luar dan dalam, sakit tenggorokan, membersihkan darah, kangker ganas, leukeumia, tumor, penyakit lever dan empedu, penyakit ginjal, jantung koroner, darah tinggi, difteri, maag, penyakit gula, luka operasi yang terus membasah, epidemi pes, obat gosok untuk benjolan atau luka bakar.

( referensi : Majalah KARTINI, thn 1985, edisi 272-dst, bab V (penutup)... Oleh; Hadely Hasibuan SH, Yayasan Parapsikologi, Judul: Insan-insan Paranormal)

Saya berhasil menggunakan pengobatan ini untuk penyakit lever dan empedu. (Dr.Helmut Delmenhorst, Majalah Warta Parapsikologi penerbitan Maret 1985)

Keterangan mengenai minyak tanah sebagai obat itu disiarkan dalam majalah Warta Parapsikologi penerbitan Maret 1985. Keterangan itu berdasarkan surat dari Nyonya A.Wurch, alamat 325 E.40 AVE, Vancouver 15 BC, Canada. Surat itu diterjemahkan oleh Nyonya Harumsari dan disiarkan dalam majalah tersebut sebagai berikut :
Nyonya Wurc dalam suratnya itu mengisahkan pengalaman sejumlah orang di Eropa, yang benar-benar telah menjadi sembuh sesudah minum minyak tanah, padahal sebelumnya para dokter sudah angkat tangan karena tidak sanggup mengobati penyakit itu.
Salah satu kasus yang amat mengesankan adalah kisah penderitaan seorang wanita Jerman, yang menderita penyakit kangker ganas. Dokter telah mengatakan, bahwa dia (si sakit) hanya bisa hidup 14 hari lagi. Dia di bawa ke kota Ticher (Austria). Di sana dia minum minyak tanah 2 sendok teh setiap hari. Sesuadah 3 hari dia sembuh dari kebutaannya dan sel-sel penyakitnya keluar dengan kotorannya.

Sesudah 8 hari dia boleh pulang. Dokter-dokter menghadapi suatu teka-teki. Wanita itu telah kembali bekerja di peternakan.
Kasus yang lebih mengesankan lagi ialah pengalaman nyonya Paula Ganner yang telah menolong 20.000 pria dan wanita dengan minyak tanah.

Paula Ganner, (50 tahun) ialah istri pedagang daging dari kota Tichter (Austria).
Banyak pasien penyakit kanker yang telah dinyatakan dapat disembuhkan dengan minyak tanah. Buktinya 20.000 surat ucapan terima kasih telah diterima wanita itu.

Reporter khusus majalah "Siebentageblatt" telah mendatangi Paula Ganner untuk mempelajari metode penyembuhan yang luar biasa ini. Paula Ganner pada waktu berumur 31 tahun dengan 3 anak. Dia sakit keras, mengerang kesakitan di tempat tidur. Dalam 3 minggu terakhir badannya turun 28 pon. Sesudah 3 hari di rumah sakit, dia boleh pulang. Diagnose, kanker total. Dokter-dokter hanya memberikan dia paling lama 2 hari hidup. Usus sepanjang 75 cm dipotong, akhibatnya kelumpuhan, usus tersumbat, untuk membuat anus darurat sudah terlambat (kolestomi). Ginjal kanan sudah terkena kanker juga. Di saat dia putus asa, dia mengingat kata-kata ibunya waktu perang dunia pertama. Tentara Austria waktu itu memesan minyak tanah dari Yogoslavia.

Untuk segala penyakit biasanya penduduk desa menggunakan minyak tanah tetapi hanya sebagai obat luar (boreh). Dari kota Innsbruck diantarkan minyak tanah yang sudah dimurnikan. Dia minum 1 sendok teh sebelum makan pagi. Sesudah i jam sakitnya mulai berkurang, demikian pula dengan kelumpuhannya.
Sesudah 3 hari dia sudah dapat berdiri untuk pertama kalinya. Dia sudah bisa makan tanpa muntah. Sesudah 6 minggu selera makannya besar dan berat badannya kembalinormal, yaitu 55 kilogram.
Dr.Morandull, dokter wanita dari kota Innsbruck, tertegun setelah mengetahui bahwa nyinya Ganner sesudah 11 bulan minum minyak tanah, melahirkan putra yang sehat. darahnya sehat 100%.

Dr. Max Schwartz di Berlinmenulis kepada nyonya Paula Ganner:
Di dalam keluarga kami minyak tanah sudah dipergunakan selama 60 sampai 70 tahun. Sebagian terbesar anggota-anggota keluarga kami mencapai umur 80 tahun dan meminum pada setiap hari Jum'at 15 tetes minyak tanah dicampur gula dengan gula batu sebesar permen. Kami semuanya sehat-sehat. Ibu saya sering mengatakan:, "jika anak-anak terserang penyakit paru-paru, berilah minyak tanah. Jikalau pada usia tua banyak keluhan mengenai kesehatannmu, makanlah lebih banyak bawang putih; untuk pembengkakan di bagian dalam minumlah minyak tanah".

Saya memiliki dua ekor anjing pudel. Yang satu ada pembengkakan sebesar kepal kecil dilehernya, yang harus dioperasi. saya memberi 3 kali sehari minyak tanah dengan gula batu dan sesudah 2 minggu anjing itu sudah menjadi sembuh total.

Helena Noggler (48 tahun) asal kota Nauders (Austria), mengalami operasi kanker payudara,sesudah itu timbul kanker peranakan,pun indung telur terkena. Haru dioperasi kandung kencingnya, karena dia sudah lumpuh. Suaminya,pegawai pos, bertemu dengan Nyonya Ganner, yang menganjurkan,; berikanlah kepada istrimu 1 sendok teh minyak tanah setiap hari sebelum makan."
Sakitnya mendadak hilang,sesudah dia minum minyak tanah selama beberapa hari. Sesudah berlangsung beberapa 5 minggu, dia telah menjadi sembuh 100%. Dokter dipanggil dan tidak percaya apa yang dilihatnya.
Dr Penz melihat, bahwa 3 buah tumor tersebut telah tidak ada lagi." ini mustahil," katanya. "Secara klinis Helena Nogggler sudah dinyatakan meninggal."
Wanita itu sekarang sudahsegar-bugar, bahkan sudah sanggup turut serta mendaki gunung. Dia senang sekali berdansa dan menikmati sepenuhnya penghidupannya.

Daro 20.000 surat ucapan terima kasih itu, kami kutip beberapa nama sebagai berikut: Herr Baumgarten dari Austria Selatan (kanker ganas): Margaretha Weber dari Inssbruck (sakit maag) telah meminum minyak tanah 1 sensok teh sehari selama 14 hari;Nyonya Weber kebetulan juga menderita penyakit gula. Penyakit ini pun sembuh total, dan darahnya sesudah diperiksa di laboratorium, ternyata sehat sekali.

Joseph Schober menderita penyakit prostat (penyakit pada kelenjar buah zakar). Dia sangat menderita. Menurut dokter dia harus dioperasi. Dengan meminum minyak tanah tok, dia telah menjadi sembuh total (4 minggu lamanya 1 sendok teh pagi dan 1 sendok teh malam) tapi dua tahun kemudian dia dapat penyakit maag. Inipun disembuhkan dengan minyak tanah melulu.
Putranya , yaitu Gunther Schober (24 tahun), mengidap kandung kencing yang kronis. Sesudah beberapa lama meminum 1 sendok teh minyak tanah setiap hari, dia sembuh.
Bulu anjing pudel nya rontok. Dokter hewan menyatakan ini penyakit leukeumia (kanker darah). Anjing itu disuruh minum 1 sendok teh minyak tanah setiap hari selama 1 minggu, bulunya tumbuh bagus dan tebal.

Maria Josacher (60 Tahun) menderita kanker payudara.Payudara kanan diambil (operasi), tapi penyakit belum sembuh. Suaminya lebih pintar dari dokter. Dia menyuruh istrinya minum minyak tanah 14 hari lamanya sebanyak 3 kali sehari sebanyak 1 sendok teh setiap kali minum. " Sejak minum minyak tanah itu, rasa sakit telah hilang lenyap. Saya kini telah menjadi segar bugar dan tidak takut lagi pada kanker," kata nyonya Josacher.
Nyonya Wallner (35 tahun) dari kota Halle (Tirol) harus dibuka (operasi dadanya) bukan untuk mengeluarkan tumor dari tubuhnya itu, tapi hanya untuk mengetahui apakah tumor itu ganas atau tidak. ternyata kangker ganas pada bagian perut sudah menjalar pada kedua belah ginjal. Sesudah selesai operasi, dia diperbolehkan pulang ke rumah untuk menunggu ajalnya semata-mata.
Suaminya dalam keadaan dukacita mendengar kabar tentang Nyonya Ganner. Dalam pada itu Nyonya Walnner sudah pingsan dan hilang kesadarannya selama beberapa hari. Sesudah siuman kembali, kepadanya diberi 1 sendok minyak tanah. Sesudah beberapa jam saja berlalu, kelihatan tanda-tanda yang baik. Hari keempat dia merasa dirinya telah sembuh sehingga dia bangun. Kur ini dilanjutkan selama 10 hari. Dokter-dokter tidak mengerti, kenapa gerangan nyonya Wallner bisa menjadi sembuh total, malahan menjadi sehat walafiat sampai sekarang.
Akhirnya ada surat dari Friederich Madrian dari kota Oberwichtenberg (Austia) kepada nyonya Ganner, "Semenjak masa remaja saya, minum minyak tanah adalah obat keluarga kami di rumah untuk rematik, encok, sakit tenggorokan, sakit maag dan lain-lain. Sampai sekarang ini, apabila ada anggota keluarga kami yang sakit, maka tanpa pikir panjang dia terus minum 1 sendok teh minyak tanah. Penyakit itu, biasanya, kontan sembuh."

Para pembaca yang budiman. Saya tidak menganjurkan kepada anda supaya terus minum minyak tanah apabila sedang menderita sesuatu penyakit. Saya hanya mengemukakan fakta-fakta yang benar-benar terjadi. Saya sendiri sudah pernah minum minyak tanah (setiap hari 1 sendok teh selama 2 minggu) tatkala saya, menurut dokter, harus mengalami operasi untuk sesuatu penyakit tertentu. Alhamdulillah, minyak tanah itu menyembuhkan penyakit saya, sehingga saya tidak perlu lagi dioperasi ( Hadely H, Majalah KARTINI).
Pengobatan/kuur dapat dilakuka setahun selama 12 hari berturut-turut diminum 1 sendok teh teh minyak tanah setiap hari.

Koran AHM , (terbitan September 1985) juga pernah mewawancarai Nyonya Anneke yang ber alamat di Jl. Imam Bonjol, Jakarta yang sudah sering membantu penyembuhan banyak pasien dengan menggunakan Minyak Tanah Murni (MTM) buatannya.

Minyak tanah yang digunakan, ; sebaiknya adalah minyak tanah yang sudah dimurnikan (gedistileerd) terlebih dahulu, dengan menggunakan tekhnik pemanasan tertentu. Hal ini untuk menjaga kebersihan, higienis dan menjaga agar khasiatnya tidak hilang.
Kecuali untuk pengobatan bagian luar tubuh, dapat langsung menggunakan minyak tanah biasa (tanpa dimurnikan terlebih dahulu).
Pemakaian minyak tanah tidak menyebabkan kerusakan Toxiache dan kerusakan yang disebabkan oleh keracunan, demikian kata Dr, Sieghers AS .
Efek samping penggunaan minyak tanah relatif tidak ada. Hanya bagi yang tidak terbiasa dengan aroma minyak tanah mungkin akan merasa mual, atau terasa dada agak panas. hal ini dapat diatasi dengan mengunyah permen, makan yang banyak, minum teh manis, atau makanan-makanan yang dapat mengurangi bau minyak tanah di mulut.
Bisa juga dengan minum minyak tanah bertahap sesuai kemampuan, misalnya satu sendok teh kecil sehari sekali, atau dua hari sekali, dst...dapat juga dosisnya yang bertahap, misalnya dari satu tetes hingga sampai satu sendok teh perhari dst...

Bila pembaca ada yang membutuhkan minyak tanah yang sudah dimurnikan, dapat menghubungi email : joealexander26@yahoo.com , karena saya sudah sering membuat MTM tersebut.
HP: 087820939607 (SMS only)

Bila pembaca ingin lebih detail, saya lampirkan hasil scan kliping mengenai minyak tanah tersebut agar dapat dibaca (dapat dilihat di bab. lampiran kliping MTM) (untuk tulisan yang lebih jelas "klik tengah" pada tulisannya)
Alternative Healing

Minggu, 16 September 2012

Sejarah Kalimantan Barat

SEJARAH HUKUM DAERAH ISTIMEWA KALIMANTAN BARAT
DIKB Dalam Ketatanegaraan Republik Indonesia



Oleh Turiman Fachturahman Nur,SH,MHum

DIKB dalam Tataran Sejarah Hukum Ketatanegaraan RI”
Demi kejujuran sejarah dan sikap serta kesadaran sejarah, berikut ini dipaparkan perjalanan sejarah hukum DIKB sampai berdirinya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat dan patut disadari bersama oleh anak bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu “recorde memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiawaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa lampau.
Sebagaimana pernah dikutip oleh proklamator kita Bung Karno dari Sir Jhon Seely, seorang sejarahwan Inggris dalam bukunya “The Expansion Of England “History ought surely in some degree to anticipate the lesson of time. We shall all no doubt be wise after the event we study history that we may be wise before the event”, maknanya ialah “bahwa semua kejadian-lejadian di dalam sejarah itu mengandung pelajaran, dan bahwa kita semua selalu menjadi bijaksana setelah ada suatu peristiwa sejarah terjadi” itu adalah logis dan terang Kita tidak boleh akan tertumbuk dua kali kepada tiang yang sama, tetapi justru untuk bijaksana lebih dulu sebelum suatu peristiwa terjadi.
Berikut ini dipaparkan fakta obyektif terhadap sejarah hukum DIKB dalam tataran ketataranegasran Republik Indonesia, bahwa secara yuridis sebelum kemerdekaan bagaimana kedudukan wilayah Kalimantan, ternyata pada zaman pendudukan Jepang seluruh Kalimantan berada dibawah kekuasaan Pemerintah Angkatan Laut Jepang, yaitu Berneo Meinseibu Cokan 1942 Agustus 1945 dan berpusat di Banjarmasin.
Khusus Kalimantan Barat berstatus “Meinseibu Syuu”, sebelum pemulihan kedaulatan Para Raja atau Sultan mencatat “tinta emas” di bumi Khatulistiwa yang kode areanya 0561 yang makna filosofisnya menurut para Ulama atau para wali Allah “bersihkan dirimu dengan Rukun Islam dan Rukun Iman dan kembali ke Tauhid”, dan semangat itulah kemudian berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja, yakni 1. Swapraja Sambas, Swapraja Pontianak, Swapraja Mempawah, Swapraja Landak, Swapraja Landak, Swapraja Kubu, Swapraja Matan, Swapraja Sukadana, Swapraja Simpang, Swapraja Sanggau, Swapraja Sekadau, Swapraja Tayan, Swapraja Sintang dan Neo Swapraja, yaitu 1 Neo Swapraja Meliau, Neo Swapraja Nanga Pinoh, Neo Swapraja Kapuas Hulu.
Keputusan Gabungan Para Raja atau Sultan di Kalimantan Barat tersebut kemudian mewujudkan suatu ikatan federasi dengan nama “Daerah Istimewa Kalimantan Barat” atau DIKB dan Keputusan itu kemudian secara hukum disahkan Residen Kalimantan Barat dengan surat keputusan tanggal 10 Mei 1948 No 161, pada tahun 1948 keluarlah Besluit Luitenant Gouvernur Jenderal tanggal 2 Mei 1948 No 8 Stabld Lembaran Negara 1948/58 yang mengakui Kalimantan Barat berstatus Daerah Istimewa dengan Pemerintahan Sendiri berserta sebuah “Dewan Kalimantan Barat.
Berdasarkan rangkaian ketatanegaraan tersebut di atas, maka tidak benar, bahwa Daerah Istimewa Kalimantan Barat merupakan hasil bentukan Pemerintah Belanda sebagai ditulis para sejarahwan, mengapa para Raja atau Sultan di Berneo Barat menggabungkan diri kedalam DIKB, karena Kalimantan Barat merasa tidak ikut perjanjian Renville jadi ketika itu jika Kalimantan Barat ingin membentuk negara di luar RI bisa saja dan Sultan Hamid II pernah ditawari oleh Kerajaran Serawak Kucing Malaysyia Timur, tetapi Sultan Hamid II tidak mau, itulah semangat nasionalisme Sultan Hamid II yang tak pernah terungkap dalam tataran sejarah negara ini, sama dengan sumbangsih Sultan Hamid II di KMB 1949 dan Perancang Lambang Negara RI, 1950
Berdasarkan KMB Sultan Hamid II sebagai wakil BFO dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Republik Proklamasi 17 Agustus 1945 Yogyakarta bersepakat membentuk RIS atau Republik Indonesia Serikat, pertanyaan kepada sejarahwan, apakah jika Sultan Hamid II tidak pernah menanda tangani hasil KMB Den Haag di Belanda, apakah secara hukum internasional Belanda mengakui kedaulatan Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta, mengapa anda tidak angkat jasa Sultan Hamid II sebagai “strategis politis” bagaimana secara tidak langsung Pemerintah Belanda sebagai penjajah mengakui secara Yuridis Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 yang diwakili Mohammad Hatta, inilah fakta obyektif secara hukum ketatanegaraan mengenai DIKB.
Mengapa, sebagai fakta obyektif, karena secara hukum DIKB di dalam Konstitusi RIS 1949 pada Pasal 1 dan penjalasannya jelas dinyatakan sebagai Daerah Bagian bukan negara bagian, atau menurut penjelasan Konstitusi RIS 1949 termasuk dalam perumusan satuan-satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri, seperi Dayak Besar, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Banjar, jadi sekali lagi secara yuridis ketatanegaran DIKB bukan negara bagian tetapi Satuan Kenegaraan yang berdiri sendiri yang merupakan Daerah Bagian RIS jadi setara dengan Negara Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang berkedudukan ibu kotanya di Yogyakarta dan hal ini tidak pernah di angkat secara obyektif dalam menulis sejarah DIKB yang digagas secara brilian para leluhur Raja atau Sultan di Berneo Barat atau Kalimantan Barat yang sepakat mendirikan DIKB.
Jadi secara Hukum Tata Negara DIKB tidak pernah dibubarkan dan jika ketika itu ada demo di Kota Pontianak kepada Sultan Hamid II terhadap DIKB, kemudian hasil demo itu DIKB menjadi bubar adalah sebuah “kebohongan sejarah” secara yuridis ketatanegaraan, karena dengan berbagai demo yang dimotori anak-anak muda salah satunya almarhum Ibrahim Saleh, hal itu karena beda visi dan beda derajad pendidikan dan belum memahami mengapa Para Raja atau Sultan di Berneo Barat sepakat mendirikan DIKB yang didukung oleh Sultan Hamid II yang berkedudukan sebagai Raja Kesultanan Pontianak 1945-1976 dan sebagai Gubernur DIKB jika saat sekarang, karena berbagai kesultanan di Kalimantan Barat masih eksis dan berjalan dan didukung oleh tokoh adat dan masyarakat, dan patut disadari Para Raja atau Sultan memiliki pandangan visioner ke depan, dan saat ini baru kita merasakan, lihatlah dan pembuktian sekian pemekaran Kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat salah satu proposalnya, menyatakan,bahwa Daerah Kami bekas Swapraja atau Neo Swapraja sebagai factor histories yang nota bene adalah bekas wilayah DIKB, secara obyektif fakta hukum ini tidak pernah diangkat oleh sejarahwan.
Alasan yang digunakan para pendemo Sultan Hamid II ketika berkunjung ke Pontianak adalah, karena Sultan Hamid II beristeri Belanda keponakan Wihelmena, dan dianggap DIKB sebagai sisa peninggalan pemerintahan Belanda, pertanyaannya untuk sejarahwan secara hukum tata negara, apakah secara yuridis DIKB yang didirikan oleh Para Raja atau Sultan Di Kalimantan Barat berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja dan kemudian diakui secara konstitussional pada Pasal 1 Kontitusi RIS 1949 adalah sisa peninggalan pemerintahan Belanda, ini adalah sangat naïf jika dipahami oleh sejarahwan tanpa melakukan analisis pendekatan Sejarah Hukum Ketatanegaran Pemerintahan berdasarkan fakta hukum yang dikonstruksi secara obyektif tentang DIKB.
Secara obyektif desakan demo kepada Sultan Hamid II tentang DIKB dibubarkan, karena perbedaan visi antara kaum muda dimotori kepentingan politis yang tak mengerti pandangan Para Raja atau Sultan saat itu dan Pandangan dari Sultan Hamid II terhadap maksud didirikan DIKB, coba kita baca secara lengkap Pledoi Sultan Hamid II pada Sidang Mahkamah Agung tanggal 23 Maret 1953, mengapa Pandangan Sultan Hamid II terhadap maksud pendirian DIKB tidak diangkat kepermukaan oleh sejarahwan, tulislah sejarah secara obyektif dengan fakta historis yuridis jika akan mengangkat sejarah Tata Pemerintahan yang berkaitan dengan DIKB, bangunlah fakta sejartah dengan konstruksi sejarah hukum melalui analisis obyektif.

Apakah DIKB “pernah bubar” secara Hukum Tata Negara?
Untuk mengatasi “crucial point” atas desakan itu, maka berdasarkan Keputusan Dewan Kalimantan Barat tanggal 7 Mei 1950, masing-masing nomor 234/R dan 235 baik Badan Pemerintahan Harian DIKB maupun penjabat Kepala Daerah DIKB menyerahkan wewenangnya kepada Pemerintah Pusat RIS yang diwakili oleh seorang Pejabat yang berpangkat Residen, jadi tidak ada Pembumbaran oleh Dewan Kalimantan Barat terhadap status hukum DIKB, karena memang DIKB secara konstitusional diakui secara hukum ketatanegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949.
Selanjutnya untuk menampung ini Menteri Dalam Negeri RIS dengan surat Keputusan 24 Mei 1950 No B. Z 17/2/47 ditetapkan hak-hak dan kewajiban pemerintahan yang diserahkan tersebut untuk sementara dijalankan oleh seorang Residen Kalimantan Barat yang berkedudukan di Pontianak berdasarkan Pasal 54 Konstitusi RIS, jadi DIKB status hukum belum bubar, hanya diambil alih oleh Residen Kalimantan Barat berdasarkan Kontitusi RIS pasal 54, mengapa hal ini juga tidak diangkat oleh sejarahwan, bahkan menyatakan terlalu berani, menyatakan bahwa DIKB telah bubar, dari mana dasar hukumnya dari sisi Hukum Tata Negara, hati-hati seorang sejarahwan telah melakukan “kebohongan sejarah” dan melukai “suarahati” para leluhur yang nota bene para Raja dan Sultan di Kalimantan Barat yang bergabung di dalam DIKB ketika itu dan para keturunan telah membentuk ikatan persatuan para Raja se Indonesia/Nusantara, sejarahwan tersebut bisa diklaim telah melakukan “kebohongan sejarah DIKB” dan obyektiflah dalam menulis sejarah tanyakan kepada ahlinya jika tidak mengathui, sebagai pesan Rasulullah SAW kepada para sahabat.
Pada Tahun 1950 keluarlah Peraturan Pemerintah RIS No 2/1950 tanggal 4 Agustus 1950 yang menetapkan bahwa seluruh Kalimantan kecuali Daerah Jajahan kerajaan Inggris menjadi satu daerah Provinsi administrative.
Dengan demikian, secara Hukum Tata Negara Kalimantan Barat secara administrative merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan dibawah pemerintahan Gubernur yang berkedudukan di Banjarmasin dan berarti juga bahwa Kalimantan tanpa Kalimantan Barat yang berstatus DIKB yang dibentuk oleh Pemerintah Republik Indonesia yang terdiri dari Daerah Bagian Kalimantan Timur dengan Keputusan Presiden RIS No 127 tanggal 24 Maret 1950, Banjar dengan Keputusan Presiden RIS No 13 Tanggal 4 April 1950, Dayak Besar dengan Keputusan Presiden RIS 138 tanggal 4 April 1950 dan Kota Waringin dengan Keputusan Presiden RIS No 140 Tanggal 4 April 1950 menggabungkan diri dengan Negara Bagian Republik Indonesia 17 Agustus 1945 Yogyakarta dan Pemerintah RIS mengangkat seorang Gubernur sebagai penjabat Pemerintah yang tertinggi atas wilayah hukum seluruh Kalimantan, terkecuali Kalimantan Barat sebagai DIKB, dan kedudukan Residen di Pontianak bersama Residen Banjarmasin dan Samarinda dihapus atau diambil alih oleh Gubernur, yaitu dibawah Gubernur yang baru dengan sebutan masing sebagai Residen Koordinator.
Pertanyaan untuk sejarahwan, apakah DIKB secara Hukum Tata Negara “bubar” berdasarkan Konstitusi RIS 1949, secara obyektif berdasarkan fakta hukum, bukan fakta hasil demo ketika Sultan Hamid II berkunjung ke Pontianak, DIKB tidak pernah bubar dan fakta hal inilah yang dikonstruksi kembali oleh sejarahwan Kal-Bar dengan pendekatan sejarah hukum agar lebih obyektif dan ilmiah .
Perjalanan sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia kemudian memasuki UUDS 1950 yang berbentuk negara Kesatuan pada tanggal 17 Agustus 1950, maka secara konstitusi DIKB sebagai Daerah Bagian RIS atau sebagai Kesatuan kenegaraan berdasarkan Pasal 1 Konstitusi RIS 1949 hapus, sedang hak dan kewajiban Pemerintahan yang dijalankan oleh DIKB jatuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dibawah UUD 1950, tetapi Residen tinggal di pos Pontianak sebagai Pegawai Pejabat Pemerintahan Negara Kesatuan, artinya para Pejabat dimasa DIKB berubah status sebagai pegawai atau Pejabat Pemerintah Negara Kesatuan dan Pak Jimmi Ibrahim salah satunya.
Dengan demikian DIKB yang pernah dirikan berdasarkan Putusan Gabungan Kerajaan-Kerajaan Berneo Barat tanggal 22 Oktober 1946 No 20 L yang dibagi dalam 12 Swapraja dan 3 Neo- Swapraja menjadi hapus secara konstitusional, sedangkan hak-hak dan kewajiban pemerintah dikembalikan kepada anggota-anggota federasi DIKB dan fakta hukumnya para Raja menjadi pejabat atau pegawai Pemerintahan Negara Kesatuan dibaeah UUDS 1950.
Pada tahun 1951, keluarlah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tanggal 8 September 1951 No Pem 20/6/10 yang menyatakan, bahwa yang mencakup segala ketentuan pem bagian secara administrative Daerah Kalimantan Barat atau DIKB, yang dahulu dikenal dengan “Residentie Westerafdeling van Berneo” dan menjadi Daerah Kalimantan Barat dibagi menjadi 6 enam Daerah Kabupaten administrative, yakni 1 Kabupaten Pontianak, 2 Kab Ketapang, 3, Kab Sambas, 4 Kabupaten Sintang, 5 Kabupaten Sanggau, 6 Kabupaten Kapuas Hulu dan sebuah daerah Kota Administratif Pontianak.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Kalimantan Barat yang dahulu DIKB menjadi bahagian Provinsi Administratif Kalimantan dan dikepalai oleh seorang Residen yang berkedudukan di Pontianak yang merupakan subordinee kepada Gubernur Kalimantan yang berkedudukan di Banjarmasin, Jadi secara Hukum Tata Negara Residen Kalimantan Barat di Pontianak bukan seorang Residen pendukung hak dan tugas sendiri, melainkan hanya melaksanakan tugas koordinator saja dengan sebutan “Residen Koordinator” dan hal ini tidak pernah diangkat sebagai fakta sejarah hukum DIKB.

Terbentuknya Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat
Pada Tahun 1953 keluarlah UU Darurat No 2 Tahun 1953 yang mulai berlaku dari tanggal 7 Januari 1953 yang mengacu atau berdasarkan UU No 2 Tahun 1948. UU Darurat tersebut pada Pasal 1 UU itu menyatakan, bahwa Daerah Provinsi Kalimantan yang bersifat administrative seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RIS No 21/1950 yaitu dimaksudkan disini adalah DIKB yang kemudian dibentuk sebagai Daerah Otonom Provinsi Kalimantan yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
Pada Tanggal 7 Januari 1953 UU Darurat No 2 Tahun 1953 Tentang Pembentukan Resmi Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten/Kota Besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Kemudian untuk melaksanakan UU Darurat No 2 Tahun 1953 Pemerintah RI mengeluarkan UU no 27 Tahun 1959 yang disyahkan pada tanggal 26 Juni 1959 dan patut diketahui, bahwa pada tahun 1956 sebelumnya daerah-daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur mencabut UU Darurat No 2 Tahun 1953. Ini berarti secara Hukum Tata Negara, bahwa UU No 25 Tahun 1956 ini memecah Provinsi Kalimantan menjadi 3 tiga Provinsi Otonom.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No Des 52/10/56 tanggal 12 Desember 1956 ditetapkan UU tersebut yang mulai berlaku pada 1 Januari 1957. Dengan demikian secara “de jure” atau secara Hukum Tata Negara sejak pada tanggal 1 Januari 1957, secara Yuridis Formal Kalimantan Barat menjadi Daerah Otonom Provinsi, oleh karena sangat tepat apabila HUT Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat tepat pada tanggal 1 Januari setiap tahun, walaupun secara “de fakto” di Banjarnmasin diselenggarakan timbang terima dari Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Adapun wilayah Kalimantan Barat yang dahulu wilayah DIKB ini meliputi daerah swatantra Kabupaten Sambas, Pontianak sebagaimana ditetapkan oleh UU Darurat No 3 Tahun 1953 demikian yang dipaparkan pada risalah Tanjungpura Berjuang, 1970, oleh SENDAM XII/Tanjungpura.
Mengacu pada paparan sejarah hukum ketetanegaraan DIKB sampai dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Barat, maka secara fakta hukum tata negara DIKB tidak pernah dibubarkan sampai dengan berlakukan UUDS 1950 pada tanggal 17 Agustus 1950, dan sangat disayangkan penulisan sejarah Pemerintahan Daerah Kalimantan Barat telah dicederai oleh seorang yang mengaku sejarahwan Kal-Bar, yaitu Syafaruddin Usman, bahwa DIKB dibubarkan setelah ada demo ke Sultan Hamid II dan sepatutnya melakukan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalimantan Barat lebih khusus pada kerabat Raja-Raja atau Sultan yang dahulu leluhurnya pernah mendirikan Federasi sebagai Kesatuan Kenegaraan atau bukan negara bagian RIS 1949 yang diakui secara Konstitisional berdasarkan pasal 1 Konstitusi RIS 1949 dan tak pernah dibubarkan secara hukum tata negara, tulislah sejarah seobyektif mungkin, jangan melakukan “kebohongan sejarah dipublik Kal-Bar” dengan tidak melalui analisis sejarah yang tidak didukung fakta hukum apalagi yang ditulis adalah sejarah DIKB yang merupakan ranah Sejarah Hukum Ketatanegaraan.
Sekalilagi patut disadari bersama oleh anak bangsa adalah suatu kenyataan, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu “recorde memory” yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan “kesadaran sejarah”, karena kesadaran sejarah itu adalah sikap kejiawaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalaman-pengalaman masa lampau.
Itulah hikmah kearifan dan kesadaran sejarah. Pernyataan itu selaras dengan ungkapan bersayap, bahwa sejarah harus dijadikan motor penggerak bagi hari depan suatu bangsa, dan hanya bangsa yang besarlah yang mau menghargai sejarah bangsanya, “Tanpa ingatan akan sejarahnya dimasa yang lampau setiap bangsa tidak mengerti arti sejarahnya hari sekarang dan tidak akan mempunyai pegangan untuk hari depannya” demikian yang dinyatakan Roeslan Abdul Gani, dalam buku “Arsip Dan Kesadaran Sejarah, 1979 halaman 2.
Semoga Allah memberikan rahmat dan pembuktian nyata kepada siapa saja yang melakukan “kebohongan-Kebohongan sejarah”, dan ampunan dari Allah terbuka lebar bagi manusia dan semoga Para Raja atau Sultan yang pernah mengungkir tinta emas berdirinya Daerah Istimewa Kalimantan Barat/DIKB di bumi Khatulistiwa Kalimantan Barat mendapat balasan dan akhirnya pengamatan terhadap sikap dan perilaku seseorang tetaplah menjadi sesuatu yang belum pasti. Biarlah hal ini tetap menjadi misteri dan hanya Allah SWT sajalah yang mengetahui niat para Raja atau Sultan ketika mendirikan DIKB yang ternyata saat ini banyak mengandung manfaat dalam perjalanan sejarah pemerintahan daerah di Kalimantan Barat, yaitu pengulangan sejarah DIKB dalam bentuk lain, yaitu Perjuangan Pemekaran berbagai Kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerinatah RI dengan mengulangi bekas swapraja dan neo swapraja DIKB yang berjumlah 12 Swapraja dan 3 Neo Swaprja, jadi kita berhak untuk melakukan pemekaran kabupaten menjadi 15 Kabupaten di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, selamat berjuang DIKB dalam bentuk lain. Penulis adalah Expert Hukum Tata Negara UNTAN dan pernah menulis Sejarah Hukum Lambang Negara RI sebagai Tesis UI, 1996.


Versi cetak muat di Borneo Tribune, tanggal 7 Agustus 2007
http://istanakadriah.blogspot.com/2007/08/sejarah-hukum-daerah-istimewa.html