Gelar Pahlawan
Nasional akhirnya disematkan kepada Soekarno dan Mohammad Hatta, Presiden dan
Wakil Presiden Indonesia yang pertama. Gelar itu diberikan langsung oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara.Pemerintah menilai Dwi
Tunggal Proklamasi Kemerdekaan Indonesia itu telah menunjukkan jasa,
perjuangan, pengorbanan, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
"Pada
hari ini, selaku Presiden Republik Indonesia, dan atas nama negara dan
pemerintah, dengan rasa syukur dan penuh hormat, menganugerahkan gelar Pahlawan
Nasional kepada Bapak Ir Soekarno dan Bapak Drs Muhammad Hatta, yang selama ini
lebih lekat di hati kita dengan panggilan Bung Karno dan Bung Hatta," kata
Presiden SBY di Istana Negara, Rabu 7 November 2012.
Gelar diterima
langsung oleh ahli waris kedua pahlawan itu. Soekarno diwakili putra sulungnya
Guntur Soekarnoputra, dan Hatta diwakili putri sulungnya Meutya Hatta. Sebelum
serah terima, diawali pembacaan Keppres Nomor 83 Tahun 2012 tentang
penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada DR (HC) Ir Soekarno, yang juga
mantan Presiden. Dibacakan juga Keppres Nomor 84 tahun 2012 tentang
penganugerahan kepada Dr (HC) Drs Moh Hatta, mantan Wakil Presiden.
Dengan gelar
pahlawan itu, SBY mengajak seluruh rakyat Indonesia menghilangkan stigma
negatif yang menyertai setiap polemik atas Bung Karno dan Bung Hatta. Stigma
yang dimaksud, adalah TAP MPR/S tentang dugaan Soekarno terlibat dalam
G30S/PKI, yaitu TAP MPRS Nomor 33/1967.
"Sebagai bentuk kecintaan, penghormatan dan penghargaan kepada keduanya dengan Bapak dan Guru Bangsa ini, kita tinggalkan segala stigma dan pandangan yang tidak positif, yang tidak perlu dan tidak semestinya," kata SBY.
"Sebagai bentuk kecintaan, penghormatan dan penghargaan kepada keduanya dengan Bapak dan Guru Bangsa ini, kita tinggalkan segala stigma dan pandangan yang tidak positif, yang tidak perlu dan tidak semestinya," kata SBY.
Sebenarnya
rakyat Indonesia, melalui MPR dengan ketetapannya, juga telah menghapuskan
stigma yang tidak baik yang mungkin ada terhadap Bung Karno, Pahlawan dan Bapak
Bangsa. Tentang review ketetapan MPR/S pada masa
Orde Baru itu telah dilakukan MPR periode 1999-2004. "Sungguh, beliau
berdua, adalah Pahlawan Nasional dan Tokoh Besar bangsa Indonesia," ujarnya.
Sebelum gelar pahlawan nasional, Soekarno-Hatta juga sudah dianugerahi gelar
Pahlawan Proklamator. Gelar itu diberikan pada 23 Oktober 1986.
Pemerintahan Presiden Soeharto saat itu menilai keduanya telah memimpin dan melakukan perjuangan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain mencapai kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintahan Presiden Soeharto saat itu menilai keduanya telah memimpin dan melakukan perjuangan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain mencapai kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Selain itu,
keduanya juga dinilai melakukan pengabdian dan perjuangan yang dilakukannya
berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang
diembannya. Serta dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan
tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
Gelar Pahlawan
Nasional kepada Soekarno disambut gembira anaknya, Megawati Soekarnoputri.
"Gelar pahlawan yang diberikan pada kedua tokoh nasional ini
(Soekarno-Hatta) merupakan suatu hal yang sangat wajar," kata Megawati. Ia
mengatakan, pahlawan nasional merupakan gelar paling tinggi dan paling utama
dari seluruh gelar yang ada dalam kriteria tanda jasa dan kehormatan.
Mega juga
menggarisbawahi pidato Presiden SBY bahwa dengan pemberian gelar pahlawan
nasional kepada Soekarno, artinya stigma negatif tentang Soekarno telah
terhapus. "Hal-hal yang terjadi di masa lalu, terutama mengenai Tap MPRS
yang selama ini membelenggu Presiden Soekarno, sudah dinyatakan tidak ada
lagi," kata dia.
Selain Mega, Meutia Hatta juga gembira atas gelar pahlawan nasional yang akhirnya diterima ayahnya, Bung Hatta. "Kami sekeluarga sangat berbahagia karena Bung Hatta dicintai rakyat. Tentu rakyat Indonesia juga merasa gembira Bung Karno dan Bung Hatta mendapat gelar ini," kata Meutia Hatta.
Selain Mega, Meutia Hatta juga gembira atas gelar pahlawan nasional yang akhirnya diterima ayahnya, Bung Hatta. "Kami sekeluarga sangat berbahagia karena Bung Hatta dicintai rakyat. Tentu rakyat Indonesia juga merasa gembira Bung Karno dan Bung Hatta mendapat gelar ini," kata Meutia Hatta.
Menurutnya,
Soekarno-Hatta sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. Bung Hatta
sendiri sudah mulai berjuang untuk kemerdekaan Indonesia di usia 23 tahun.
"Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden SBY dan pimpinan
lembaga-lembaga tinggi negara yang mendukung itu (pemberian gelar pahlawan
nasional)," ujar Meutia Hatta.Di usia 23 tahun, Hatta memperjuangkan penggunaan
nama Indonesia menggantikan nama Hindia Belanda. Ia juga menanamkan pikiran
bahwa Indonesia harus merdeka. "Dalam pidatonya di Lapangan Ikada (Monas
dulu), beliau lebih suka melihat Indonesia tenggelam di dasar lautan daripada
jadi embel-embel bangsa asing," kata Meutia.
Mantan Menteri
Pemberdayaan Perempuan itu berpendapat, gelar pahlawan nasional kepada tokoh
yang telah berjasa memang wajar diberikan secara bertahap, karena Indonesia
memiliki banyak pejuang yang layak menjadi pahlawan.
"Rakyat
memerlukan idola, panutan, dan teladan untuk membangun masa kini. Jadi yang
diteladani itu prinsipnya – cinta tanah air, cinta rakyat, dan pantang mundur
dalam membangun tanah air," ujar Meutia.
Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno-Hatta ternyata dikritik sejawaran LIPI Asvi Warman Adam. Asvi menilai gelar pahlawan nasional yang diterima justru menurunkan derajat proklamator itu.
"Pada tahun 1986, Presiden Soeharto mengatakan kepada menantunya Hatta, Sri Edi Swasono, bahwa pahlawan proklamator itu lebih tinggi dari pahlawan nasional," kata Asvi. Ia mengakui soal penderajatan itu hanya sebatas lisan, namun terucap dari seorang presiden yang saat itu berkuasa di era Orde Baru.
"Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 jelas disebutkan, gelar kepahlawanan itu mencakup gelar sebelumnya seperti pahlawan kemerdekaan nasional, proklamator, dan pahlawan revolusi. Maka gelar ini menurunkan derajat Soekarno-Hatta," ujar Asvi.
Gelar Pahlawan Nasional yang diberikan kepada Soekarno-Hatta ternyata dikritik sejawaran LIPI Asvi Warman Adam. Asvi menilai gelar pahlawan nasional yang diterima justru menurunkan derajat proklamator itu.
"Pada tahun 1986, Presiden Soeharto mengatakan kepada menantunya Hatta, Sri Edi Swasono, bahwa pahlawan proklamator itu lebih tinggi dari pahlawan nasional," kata Asvi. Ia mengakui soal penderajatan itu hanya sebatas lisan, namun terucap dari seorang presiden yang saat itu berkuasa di era Orde Baru.
"Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 jelas disebutkan, gelar kepahlawanan itu mencakup gelar sebelumnya seperti pahlawan kemerdekaan nasional, proklamator, dan pahlawan revolusi. Maka gelar ini menurunkan derajat Soekarno-Hatta," ujar Asvi.
Pada era Bung
Karno menjadi Presiden pun, imbuh Asvi, sudah banyak gelar tanda pahlawan disematkan
kepadanya. Saat itu dia diberi gelar Pahlawan Kemerdekaan Nasional. Kemudian
setelah PKI tumbang, muncul gelar Pahlawan Revolusi. "Jadi apakah mereka
semua itu perlu diangkat lagi menjadi Pahlawan Nasional?" kata Asvi.
Meski demikian, Megawati Soekarnoputri meminta status kepahlawanan ayahandanya tak dipolemikkan lagi, apakah sebutannya pahlawan nasional atau pahlawan proklamator. Mega menjelaskan, Bung Karno pada masa Orde Baru memang disebut pahlawan proklamator. Namun istilah pahlawan proklamator tak dikenal dalam legal formal ketentuan tentang tanda gelar dan penghargaan.
Meski demikian, Megawati Soekarnoputri meminta status kepahlawanan ayahandanya tak dipolemikkan lagi, apakah sebutannya pahlawan nasional atau pahlawan proklamator. Mega menjelaskan, Bung Karno pada masa Orde Baru memang disebut pahlawan proklamator. Namun istilah pahlawan proklamator tak dikenal dalam legal formal ketentuan tentang tanda gelar dan penghargaan.
"Karena
saya pernah jadi Presiden RI kelima, saya mengetahui aturan bahwa bagi mereka
yang diberikan tanda jasa dan tanda kehormatan nasional, secara hukum formal
memang tercatat. Tetapi pahlawan proklamator yang telah diberikan kepada Bung
Karno dan Bung Hatta pada waktu zaman Pak Harto itu tidak ada di dalam
perundangan kita," ujar Megawati.
Menurutnya,
penganugerahan gelar pahlawan nasional hari ini merupakan penegasan bahwa Bung
Karno adalah pahlawan bangsa. "Sehingga tidak ada lagi ketakutan untuk
membicarakan pikiran-pikiran Bung Karno. Dan mereka yang dulunya berjuang
sebagai pengikut Bung Karno, menyatakan bahwa hari ini hari mereka ikut merasa
berbahagia," kata Mega.
Hal senada
diperkuat oleh Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri. Mensos menegaskan tidak ada
istilah turun derajat bagi Soekarno-Hatta karena gelar pahlawan nasional justru
paling tinggi derajatnya. "Pahlawan proklamator itu malah derajat paling
tinggi," kata dia di Kementerian Sosial.
Salim
menjelaskan, Keputusan Presiden Nomor 81 Tahun 1986 memang sesungguhnya telah
menyebutkan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan proklamator. Keppres itu pun
sesungguhnya otomatis menjadikan Soekarno-Hatta sebagai pahlawan nasional.
Sejak tahun
1987 atau setelah Keppres Nomor 81 Tahun 1986 itu dikeluarkan, hak-hak dan
tunjangan kepada keduanya selaku pahlawan nasional sudah diberikan pemerintah.
"Kami berikan tunjangan dan kesehatan kepada keluarganya. Ada pula
pemugaran dan pemeliharaan (bangunan atau monumen terkait mereka), serta
hak-hak lainnya," ujar Mensos.
Ia
menjelaskan, gelar pahlawan nasional yang diberikan pemerintah itu hanya
sebagai penegasan secara definitif bahwa Soekarno-Hatta adalah pahlawan
nasional. Pengusulan pemberian gelar Soekarno-Hatta itu, menurut Salim, datang
dari DPR, MPR, dan masyarakat.
Salim juga
membantah pemberian gelar pahlawan nasional bagi Soekarno-Hatta untuk
memuluskan mantan-mantan Presiden RI lainnya, termasuk Soeharto guna memperoleh
gelar serupa. Jika ada yang menginginkan mantan presiden lainnya diberi gelar
pahlawan nasional, maka pihak terkait harus tetap mengusulkan dan memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan.
"Silakan
kalau memang ingin mengusulkan pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan
presiden lain. Yang penting, syarat utamanya (presiden tersebut) harus almarhum
dulu, dan perjuangan beliau sepanjang hidupnya memang untuk NKRI," ucap
Salim. Perjuangan itu bisa di segala bidang. "Pahlawan kan tidak harus
bawa bedil," imbuhnya.
Proses gelar pahlawan
diusulkan dari tingkat kabupaten lewat bupati atau wali kota atau gubernur,
kemudian diserahkan ke Dinas Sosial provinsi, dan diteruskan ke Tim Peneliti
dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). "Lalu Mensos mengajukan usul itu ke Presiden
melalui Dewan Gelar. Jadi tidak definitif mantan presiden langsung bisa dapat
gelar pahlawan nasional," papar Mensos.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar